Postingan

PENGARUH ZAKAT PADA KONSUMSI AGREGAT DAN PASAR KERJA

PENGARUH ZAKAT PADA KONSUMSI AGREGAT DAN PASAR KERJA Teori Konsumsi Konsumsi ialah setiap perilaku seseorang untuk menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Keynes, konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini, sehingga berlaku fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan. Untuk memperoleh fungsi konsumsi agregat, penduduk dibagi menjadi dua kelompok yaitu muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).  Muzakki mentransfer proporsi tertentu dari pendapatannya  kepada   mustahik   karena pungutan wajib zakat. Pasar Kerja Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut. Ada pula yang mengemukakan pasar kerja adalah seluruh aktivitas...

UNDANG UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH

UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH UU No 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2011.  Pengelolaan zakat berarti cara mengelola zakat, namun yang dimaksudkan disini merupakan bagaimana memperlakukan zakat mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya. Pada bab I pasal 2 disebutkan bahwa "Pengelolaan zakat berasaskan: syariat Islam; amanah; kemanfaatan; keadilan; kepastian hukum; terintegrasi; dan akuntabilitas. Tujuan pengelolaan zakat pada bab I pasal 3:  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pihak pengelola pada bab II : BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI pal...

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM Lembaga Keuangan Zaman Nabi Menurut (Syai'in, 2015) Terdapat 2 lembaga keuangan pada zaman Nabi yakni sebagai berikut :   Bayt al-Mal Pada zaman Nabi Muhammmad SAW, Bayt Al-Mal berada i Masjid Nabawi yang dijadikan Kantor Pusat Negara dan menjadi Lembaga Keuangan pertama di Maa Rasulullha SAW. Wilayah Al-Hisbah Wilayah Al-Hisbah sendiri merupakan sistem pengawasan negara yang mana langsung ditangani oleh Rasulullah SAW. Sistem in dibuat karena pada saat iu idak ada engontrolan di kerajan sekitar laut tengah. Banyak aja atau penguasa yang memainka harga dipasar. Lembaga Keuangan Zaman Khalifah Abu bakar as Siddiq Mengelola Baitul Mal dengan baik. Umar bin Khattab Alfaruzi Baitul Mal Usyr Sedekah untuk non muslim Mata Uang Usman bin Affan Pada masa ini tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat perubahan pada sistem administrasi dan focus pada pengembangan sumber daya alam seperti: penggal...

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL Menurut undang-undang Republik Indonesia pasal 1 ayat 2, menyatakan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang atau badan usaha untuk diberikan kepada orag-orang yang berhak menerimanya Secara bahasa zakat berarti membersihkan, mensucikan, tumbuh, berkembang atau kesuburan. Sedang menurut hukum islam zakat adalah suatu pengambilan sesuatu dari harta tertentu, menurut rukun dan syarat yang ditetapkan dan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Fungsi Zakat : Zakat dapat memeratakan pendapatan masyarakat Mengurangi pengangguran Meningkatkan tingkat kese hatan masyarakat Meningkat tingkat pendidikan Menimbulkan stabilitas sosial dan ekonomi dengan adanya pembiayaan yang dilakukan lembaga penyalur zakat Fungsi Kebijakan Fiskal yakni Fungsi Alokasi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa dapat terpenuhi., Fungsi Distribusi mempunyai tujua...

KHARAJ DAN JIZYAH

KHARAJ DAN JIZYAH KHARAJ Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat.   Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti.  Kharaj dikenakan pada tanah yang memliki tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan. Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang terpelihara. Terdapat 2 cara dalam memungut kharaj pada masa Amirul MukmininUmar Bin Khatab yaitu: Muqassamah. Sistim yang dipungut ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3) atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal. WazĂ®fah. Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku. JIZYAH Jizyah berasal dari Bahasa arab yang memiliki arti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Jizyah a...

INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF

INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF DAN MACAM MACAMNYA Apa sih Infaq, Sedekah dan Wakaf itu? INFAQ Infaq s ecara bahasa berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah meneluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama islam.  Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Islam telah memberikan panduan dalam berinfaq dan membelanjakan hartanya sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an  Surat Adz-Dzariyat ayat 19    Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.“ dan Surat  al Baqarah ayat 245  Artinya: “ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahk...

HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGAN NYA

Gambar
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUGAN NYA Pada dasarnya zakat hanya terbagi atas dua jenis yakni : Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya Sebagai contoh : Bapak Inang sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, dan empat orang anak. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.10.000;/kg. Sehingga zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Inang dengan jumlah anggota keluarga 6 orang. Bapak Inang ingin membayar zakat dengan kualitas beras sedikit lebih bagus dari yang dikonsumsi sehari-hari dengan harga Rp. 12.000/kg. Sehingga besarnya zakat fitrah 2,5 kg x 6 orang x Rp. 7.000; = Rp. 105.000 atau 15 Kg beras. Zakat Maal Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya....