UNDANG UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH

UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH

UU No 23 Tahun 2011

Pengelolaan Zakat diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat berarti cara mengelola zakat, namun yang dimaksudkan disini merupakan bagaimana memperlakukan zakat mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya.

Pada bab I pasal 2 disebutkan bahwa "Pengelolaan zakat berasaskan:
  • syariat Islam;
  • amanah;
  • kemanfaatan;
  • keadilan;
  • kepastian hukum;
  • terintegrasi; dan
  • akuntabilitas.
Tujuan pengelolaan zakat pada bab I pasal 3: 
  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
  • meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pihak pengelola pada bab II :
  1. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
    • bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota
    • bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun
  2. LAZ (Lembaga Amil Zakat)
    • membantu BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya
    • melaporkan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah di audit kepada BAZNAS secara berkala
Pada bab III dalam UU terkait dijabarkan mengenai pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporannya:
  1. Pengumpulan :
    • bahwa muzaki dapat menghitung kewajiban zakatnya sendiri, tetapi jika tidak bisa melakukannya maka muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS, kemudian BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
  2. Pendistribusian
    • bahwa pendistribusian zakat wajib didistribusikan keada mustahik sesuai dengan syariat islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan
  3. Pendayagunaan
    • Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, pendayagunaan zakat ini dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi
  4. Pelaporan
    • sistem pelaporan untuk lembaga amil zakat yaitu semakin besar cakupan wilayahnya dan tugasnya maka pertanggung jawabannya semakin tinggi pula
Impelemtasi di Indonesia dalam pengelolaan menurut UU :
  1. Asas - asas pengelolaan zakat yang sudah sesuai dengan UU terkait yang mencakup syariat islam, amanah, manfaat, adil, dll.
  2. Sudah banyak lembaga - lembaga yang bergerak dibidang amil zakat seperti BAZNAS, lumbung rezeki, beberapa LAZ yang diakui (LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Tafakul, dll.)
  3. Pendistribusian zakat kepada mustahik yang tepat sesuai dengan syariat islam.
Mekanisme pengelolaan :
  • Pendistribusian; yang berarti penyaluran atau pembagian kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq) secara konsumtif.
  • Pendayagunaan ini dapat diartikan pemberian zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat dapat mendatangkan manfaat.
Hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustaḥiq melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat- tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat.

Hasil zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan  pendidikan gratis dalambentuk beasiswa, pelayanan kesehatan gratis, dan lain sebagainya.

Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat
  1. Pemerintah dapat berperan secara penuh sebagai penanggung jawab, pelaksana atau pengelola dan sekaligus menjadi kekuatan penekan.
  2. Pemerintah hanya menjadi kekuatan penekan, sedangkan peran yang lainnya diserahkan kepada lembaga swasta.
  3. Pemerintah memiliki wewenang sebagai penindak dan pemberi sanksi kepada pengingkar zakat, selain itu lembaga swasta zakat juga dapat  melaporkan pengingkar zakat kepada pemerintah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHARAJ DAN JIZYAH

HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGAN NYA

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT