HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGAN NYA
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUGAN NYA
Pada dasarnya zakat hanya terbagi atas dua jenis
yakni :
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara
dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
seperti beras, gandum dan sejenisnya
Sebagai contoh :
Bapak Inang sebagai
kepala keluarga mempunyai seorang istri, dan empat orang anak. Makanan pokok
sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.10.000;/kg. Sehingga zakat fitrah
yang harus dibayar oleh Bapak Inang dengan jumlah anggota keluarga 6 orang.
Bapak Inang ingin
membayar zakat dengan kualitas beras sedikit lebih bagus dari yang dikonsumsi
sehari-hari dengan harga Rp. 12.000/kg. Sehingga besarnya zakat fitrah 2,5 kg x
6 orang x Rp. 7.000; = Rp. 105.000 atau 15 Kg beras.
- Zakat Maal
Dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengumpulan
zakat Pasal 11 ayat (2) harta yang wajib dikenakan zakat adalah:
- Emas, perak dan uang
- Perdagangan dan perusahaan
- Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
- Hasil pertambangan
- Hasil peternakan
- Hasil pendapatan dan jasa
- Rikaz (barang temuan)
Berikut cara perhitungan harta yang dikenakan zakat serta penjelasannya :
- Zakat Emas, Perak dan Uang
- Nisab emas adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas dan sedangkan perak 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak. Dengan kadar zakatnya adalah 2,5%. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya dan dimiliki secara penuh selama satu tahun.
- Sebagai contoh : Ibu Aminah memiliki perhiasan emas sebanyak 200 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 50 gram, setelah berjalan 1 tahun maka perhiasannya sudah memenuhi haul. Sehingga wajib dizakati dengan cara perhitungan:
- Emas yang disimpan = 200 – 50 = 150gr
- Nisab : 85 gram = Rp. 42.500.000 (jika di uangkan, misal 1 gram = 500.000)
- Yang harus dizakat kan:
- 150 x 2,5% = 3,75gr Emas = Rp. 1.875.000 (Jika diuangkan)
- Atau dgn cara 150gr emas = Rp 75.000.000 x 2,5 % = Rp 1.875.000.
- Zakat Pertanian, perkebunan dan Perikanan
- Zakat ini sama saja dengan zakat hasil dari bumi. zakat ini tidak perlu dikeluarkan setiap tahun, namun dikeluarkan setiap panen atau menuai. Nisab perikanan dapat disetarakan dengan zakat emas (emas yang dapat disetarakan uang)
- Nisab Pertanian dan Pekerbunan
- Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq = 635 kg.
- Jika menggunakan alat penyiram tanaman atau diairi oleh petani sendiri, zakat = 5%. Jika diairi dengan hujan, zakat = 10%.
- Sebagai contoh : Pak Fuad seorang petani dengan hasil panen 5 ton gabah dengan harga per kg Rp 10.000 namun ia juga mengeluarkan biaya untuk irigasi sawahnya sebesar Rp 200.000. Berapakah zakat yang wajib dikeluarkan pak Fuad ?
- Nisab pertanian = 5 wasq (653kg)
- Hasil panen = 5 ton (5000 kg) = Rp 50.000.000
- Biaya = Rp 200.000
- Hasil bersih = Rp 49.800.000
- Zakat = Rp 49.800.000 x 5% = Rp 2.490.000 atau 249 kg gabah.
- Zakat Perdagangan atau Perusahaan
- Zakat yang dikeluarkan dari hasil yang diperoleh dari berniaganya dalam satu tahun.
- Nisab zakat sama dengan nilai zakat emas, perak dan uang, yaitu sebesar 85 gram dan kadar zakat 2,5%
- Zakat = {(kekayaan dalam bentuk barang + uang tunai/bank + piutang) – kewajiban (utang jatuh tempo dan pajak)} x 2,5%
- Sebagai contoh : Sebuah home industri yang bergelut dalam bidang pembuatan sepatu mendapatkan keuntungan dan modal sebesar Rp. 120.000.000,- dengan modal awal Rp. 35.000.000,- dan hutang ditambah pajak Rp. 15.000.000,-. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?Nishab = 85 gr emas atau Rp. 42.500.000,-.Keuntungan = Rp. 120.000.000,- (-) Rp. 35.000.000,- = Rp. 85.000.000,-Keuntungan bersih = Rp. 85.000.000,- (-) Rp. 15.000.000,- = Rp. 70.000.000,-Zakatnya 2,5 % X Rp. 70.000.000,- = Rp. 1.750.000,-Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.750.000,-
- Zakat Pertambangan
- Nisab disamakan dengan emas dan perak.
- Zakat Peternakan
- Binatang ternak telah mencapai nisab. Untuk unta adalah lima ekor, kambing atau domba 40 ekor, sapi atau kerbai 30 ekor. Sedangkan untuk unggas tidak ditetapkan berdasarkan jumlahnya namun dihitung berdasarkan skala usaha. Yaitu setara dengan 20 dinar atau 85 gram emas
- Sebgai contoh :Pak Joko ialah seorang penggembala yang telah sukses. Ia memilki kambing sebanyak 250 ekor. Berapa zakat yang harus dikeluarkan pak Joko?Nishabnya 201 sampai 399 zakatnya ialah 3 ekor kambing. Berarti telah mencapai nishabnya.1 ekor kambing = Rp. 2.500.000,-3 ekor kambing X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-Jadi, zakat yang harus dikeluarkan ialah 3 ekor kambing atau sebesar Rp. 7.500.000,-
- Zakat Pendapatan/Profesi
- Zakat dari hasil hasil kerja berupa upah buruh, uang jasa wiraswasta dan gaji pegawai.
- Kadar zakat ini sebesar 2,5% dari gaji bersih. Zakat profesi dapat dibayarkan perbulan, pertahun atau setiap mendapatkan gaji.
- Sebagai Contoh :
- Seorang pekerja bekerja di bank dengan pendapatan perbulan Rp. 8.000.000,-. Berapa zakat yang dikeluarkan?
- Zakat Perbulan
- Nishab zakat penghasilan perbulan disamakan dengan nishab pertanian yaitu 520 kg beras atau sebesar Rp. 5.200.000,-. Berarti wajib zakat.
- Zakatnya 2,5 % X Rp. 8.000.000,- = Rp. 260.000,-
- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan ialah Rp. 260.000,-
- Zakat Pertahun
- Nishab zakat penghasilan pertahun disamakan dengan nishab emas yaitu 85 gr emas atau sebesar Rp. 51.000.000,-
- Rp. 8.000.000,- X 12 bulan = Rp. 96.000.000,-
- 2,5 % X Rp. 96.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan selama setahun ialah Rp. 2.400.000,-
- Rikaz (Barang Temuan)
- Abu Hanifah mengatakan zakat yang perlu dikeluarkan dari barang rikaz sebesar 20%, yang berupa emas, perak, kuningan, timah, besi dan barang lainnya yang serupa.
- Seorang petani jagung ketika ia mencangkul ladangnya lebih dalam ia tak sengaja menemukan harta uang kuno zaman dahulu. Ketika ditaksir uang tersebut senilai dengan Rp. 125.000.000,-. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
- Harta rikaz tidak ada ketentuan nishabnya.
- Zakatnya 20% karena ia dapat dengan Cuma-Cuma.
- 20 % X Rp. 125.000.000,- = Rp. 25.000.000,- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,-
Selain diatas ada pula zakat untuk saham dan obligasi, adapun penjelasan sebagai berikut :
- Zakat Saham
- Apabila sahamnya diuangkan:
- Zakat = 2,5% x jumlah harta hasil investasi selama satu tahun
- Apabila saham tidak diuangkan:
- Nominal zakat dalam rupiah = harga pasar per lembar x 100 lembar
- Zakat Obligasi
- Yang dikeluarkan untuk obligasi yaitu 2,5 % dari pokok keuntungan.
Semoga bermanfaat..

Komentar
Posting Komentar