LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT DAN SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT DAN SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI


Betapa pentingnya membayar zakat telah diterangkan secara jelas di dalam al-Qur’an maupun Hadits:
  • Al - Qur'an
1. QS.Ar-Rum : 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya:

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).


2. QS Dza-Dzariyat : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

3. QS At-Taubah 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

4. QS At-Taubah 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

5. QS Maryam : 31
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

Artinya:

Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup

6.QS Al-Anbiya : 73
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ ۖ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ
Artinya:
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.

7. QS.Al-Bayinah : 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

8. QS. Al-Baqarah : 110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
  • Hadits
1. Hadist Ibnu Abbas R.A
“Terangkan lah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.”

2. Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” 

3. Hadist At-Tirmizi
“Sedekah tidak akan mengurangi harta”

4. Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu”

Harta zakat yang wajib dikeluarkan harus memenuhi beberapa syarat, adapun sebagai berikut:
  • Milik Penuh
Harus berada di bawah kekuasaan dan di tangan pemilik nya, tidak ada hak orang lain didalam nya, manfaatnya dapat dinikmati dan dapat dipergunakan sesuai kehendak pemilik. 
  • Mencapai Nisab
Harta yang jumlahnya mencapai batas maka seseorang itu harus berkewajiban membayar zakat.
  • Cukup Setahun (Haul)
Syarat harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah melampaui masa setahun (12 bulan) Qamariyah.
  • Bebas Dari Hutang
  • Berkembang
Harta tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan jika dijadikan sebagai modal usaha maka akan berkembang atau bertambah.
  • Lebih Dari Kebutuhan Biasa
Orang yang kelebihan harta atau orang kaya yang kehidupannya tergolong mewah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHARAJ DAN JIZYAH

HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGAN NYA

Alm Ir. R Soenarjo