PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT

Makna Zakat dalam Perekonomian

Dalam perekonomian islam, sudah ditetapkan bahwa ada berbagai macam harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dengan penentuan batasan minimun harta, waktu pembayaran zakat, kadar-kadar yang harus dikeluarkan, serta orang yang berhak menerima zakat.

Abdul Manan (Azharsyah, 2014) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spiritual. Zakat juga dapat dijadikan sumber penerimaan Negara, namun masih memiliki kekurangan dalam pengeluarannya. Diperlukannya penghimpunan dan pendistribusian pendapatan yang optimal seperti sedekah, wakaf, zakat dan lain sebagainya dari pemerintah agar mampu mendorong permerataan pendapatan dan meningkatan sumber daya ekonomi masyarakat sehingga potensi zakat ini memiliki peran dalam perekonomian Negara.

Setiap muslim memiliki kewajiban membayar zakatnya apabila sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Adapun kewajiban berzakat tertulis dalam Al- Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43 yang mempunyai arti “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Dan Al-Qur'an surah at-Taubah ayat 103 yang mempunyai arti “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenangan jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Selain itu juga tertulis didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Peraturan Menteri Agama no 69 tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Hikmah menunaikan zakat adalah :
  1. Sebagai wujud syukur kepada Allah, dapat melatih sifat dermawan.
  2. Pemeliharaan harta-harta orang muslim atau harta yang dimiliki akan berkah.
  3. Serbagai perantara antara orang muslim yang kaya dan orang muslim yang fakir.
Peran pemerintah dalam penanganan Zakat

Pemerintah berperan dalam mengelola zakat. Dalam syariat islam pemerintah tidak hanya berperan mengelola zakat namun juga memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak mau membayar zakat sebab zakat adalah kewajiban yang bisa dipaksakan terhadap wajib zakat jika mereka tidak mau membayar zakat.

Pemerintah memiliki 4 peran dalam penanganan Zakat, yaitu :
  1. Sebagai Regulator
    • Pemerintah berkewajiban membuat peraturan dan petunjuk peraturan dalam tata cara mengelola zakat (seperti membuat undang-undang, kebijakan dan peraturan)
  2. Sebagai Motivator
    • Melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi baik secara langsung maupun melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. (meningkatkan literasi, video edukasi, FGD, sosialiasi, seminar, workshop, dll)
  3. Sebagai Fasilitator
    • Menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional zakat baik perangkat lunak maupunperangkat keras. Pemerintah berupaya memfasilitasi pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal agar tidak tumpang tindih.
  4. Sebagai Koordinator
    • Mengkoordinasi semua lembaga pengelola zakat diberbagai tingkat daerah dan melakukan pemantauan dan pengawasan.
    • Diawasi oleh BAZNAS dan LAZ menjadi implementatornya sebagai contoh.
Adapun lembaga-lembaga zakat yang diakui menurut Direktorat Jendral Pajak, diantaranya :
  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
  3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  4. LAZIS Muhammadiyah
  5. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU),
  6. Dan lain sebagainya.
Keuntungan jika zakat dipungut oleh pemerintah :
  1. Pendistribusian lebih merata.
  2. Ada golongan yang berhak zakat, bukan perorangan, tetapi untuk kepentingan umum (sabilillah).
  3. Potensi zakat yang besar dapat menjadi alternatif pengentasan kemiskinan, karena pengguanaan APBN dan APBD dirasakan belum cukup untuk mengatasi tingginya angka kemiskinan dinegara ini (Andi Safriani, 2016).

REFERENSI : 
Azharsyah. 2011. Maksimalisasi Zakat sebagai Salah Satu Komponen Fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Syariah. 3 (1): 4-7.
Safriani, Andi. 2016. Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengelolaan Zakat Menurut UU No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat. Jurisprudentie. 3 (2): 1-11.


Semoga bermanfaat..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHARAJ DAN JIZYAH

HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGAN NYA